Tampilkan postingan dengan label Fiqih XII. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih XII. Tampilkan semua postingan

10/24/2020

Fikih Kelas XII MIA/IIS - Soal Mid Semester Ganjil 2020/2021

- 0 komentar
Soal Fiqih
Mid Semester
Kelas XII MIA/IIS
Tahun Pelajaran 2020/2021

Perhatian:
- Jika Soal tidak terbuka silahkan Masukkan Email pada Browser.
- Batas Waktu pengerjaan Sabtu, 17 Oktober 2020 dari pukul 11.30 - 11.50 WIB.

[Continue reading...]

9/19/2020

Tugas maatersi fiqih kelas XII MIA dan IIS

- 0 komentar

 

FungsiSunnahsebagaiSumberHukum Islam

FungsiSunnahsebagaiSumberHukum Islam

Ditinjaudarisegifungsinya, sunnahmempunyaihubungan yang sangatkuatdaneratsekalidengan Al-Qur’an. Sunnah an-Nabawiyahmempunyaifungsisebagaipenafsir Al-Qur’an yang membukarahasia-rahasia Al-Qur’an danmenjelaskankehendak-kehendak Allah SWT dalamperintahdanhukum-hukum-Nya. Dan jikaditinjaudarisegidilalahnya (indeksial)nyaterhadaphukum-hukum yang dikandung Al-Qur’an, baiksecara global maupunrinci, status sunnahdapatdiklasifikasikanmenjadi 4 (empat) macamyaitu:

1. Sebagaipengukuh (ta’kid) terhadapayat-ayat Al-Qur’an

Sunnahdikaitkansebagaipengukuhayat-ayat Al-Qur’an apabilamakna yang terkandungdidalamnyacocokdenganmakna yang terkandungdalam Al-Qur’an. Nabi saw bersabda:

“Sesungguhnya Allah SWT memanjangkankesempatankepada orang-orang zalim, apabila Allah menghukumnyamaka Allah tidakakanmelepaskannya.”

Hadistersebutcocokdenganfirman Allah SWT:

“Dan begitulahazabTuhanmuapabilaDiamengazabpenduduknegeri yang berbuatzalim.” (Huud: 102)

Hadis yang berfungsisebagaipengukuhayat-ayat Al-Qur’an jumlahnyabanyaksekali, sepertihadis-hadis yang menunjukkanataswajibnyashalat, zakat, haji, amal, berbuatbaik, memberimaafdansebagainya.

2. Sebagaipenjelasterhadapmaksudayat-ayat Al-Qur’an

Hadisdalamfungsiiniterbagimenjadibeberapabagian, yaitu:

a. Menjelaskanayat-ayatmujmal

Hadisdalamfungsiinidiantaranyaialahhadis yang menjelaskansegalasesuatu yang berhubungandenganibadahdanhukum-hukumnya, darisegipraktiknya, syaratwaktudantatacaranya, sepertimasalahshalatdimana di dalam Al-Qur’an tidakdisebutkansecararincitentangbilanganrakaat, waktu, syaratdansebagainya. Tetapisemuaitudijelaskanolehsunnah.

b. Membatasilafadz yang masihmuthlaqdariayat-ayat Al-Qur’an

Hadis yang membatasikemutlakanlafadzdariayat Al-Qur’an iniialahsepertihadis-hadis yang menjelaskantentanglafadz al-Yad (tangan) yang terdapatdalamayat Al-Qur’an:

“Laki-laki yang mencuridanperempuan yang mencuripotonglahkeduatangannya.” (al-Maidah: 38)

Bahwa yang dimaksudmemotongtangandalamayattersebutadalahtangankanandanpemotongannyaadalahsampaipergelangantangan, tidaksampaisiku.

c. Mengkhususkanayat-ayat Al-Qur’an yang bersifatumum

Hadisdalamkategoriiniialahsepertihadis yang mengkhususkanmaknazalimdalamfirman Allah SWT:

“Orang-orang yang berimandantidakmencampuradukkanimanmerekadengankezaliman.” (al-An’am: 82)

Bahwa yang dimaksudzalimpadaayattersebutadalahmenyekutukanTuhan. Peristiwanyaialahsewaktuayattersebutturun, sebagiansahabatmengirabahwa yang dimaksudzalimpadaayattersebutialahzalimdalamartiumum, sehinggadiaberucap,”Siapakah di antarakita yang tidakzalim? KemudianNabi saw menjawab,”Bukanitu yang dimaksud, tetapi yang dimaksudzalimpadaayatituialahmenyekutukanTuhan (syirik).”

d. Menjelaskanmaknalafadz yang masihkabur

Diantaranyaialahsepertihadis yang menjelaskanmaknadualafadz “al-Khaithu” dalamfirmanAlah SWT:

“Dan makanminumlahkamuhinggajelasbagimubenangputihdaribenanghitamyaitufajar.” (al-Baqarah: 187)

Peristiwanyaialahsebagiansahabatada yang mengirabahwa yang dimaksudbenangdalamayatituialahtali yang berwarnahitamdanputih. KemudianNabi saw bersabdabahwa yang dimaksudialahterangnyasiangdangelapnyamalam.

3. Menetapkanhukum yang tidakdisebutkandalam Al-Qur’an

Contohsunnahsemacaminibanyaksekalisepertihadis-hadis yang menetapkanhukum haram mengawiniseorangperempuanbesertabibinya, ribafadhaldanmakandaginghimarpiaraan.

4. Menghapusketentuanhukumdalam Al-Qur’an, diantaranyaialahsepertihadis:

“Tidakbolehberwasiatkepadaahliwaris.”

Hadistersebutmenghapusketentuanhukumdalam Al-Qur’an tentangdiperbolehkannyawasiatkepadaahliwaris, baikkepadakedua orang tuaataukerabat-kerabatwarislainnya, sebagaimanafirman Allah SWT:

“Diwajibkanataskamuapabilaseorangdiantarakamukedatangan (tanda-tanda) mautjikaiameninggalkanharta yang banyak, berwasiatuntukibubapadankaribkerabatnyasecarama’ruf (iniadalah) kewajibanatas orang-orang yang bertakwa.” (al-Baqarah: 180)

Dari buku “IlmuUshulHadis” (al-Manhalu al-Lathiifuu fi Ushuuli al-Hadisi al-Syarifi) karangan Prof. Dr. Muhammad Alawi Al-Maliki terbitanPustakaPelajarhal. 8-13

 

 

Tugas  :

1.       Pahamimateridiatasdengan baik.

2.       Buatkancontohdarimasing-masingfungsi as sunnahterhadap Al qur’an

dDaftar hadir clik disini


[Continue reading...]

FIKIH KELAS XII MIA/IIS : LAPORAN PELAKSANAAN SHOLAT FARDHU

- 0 komentar

LAPORKAN TUGAS INI SETIAP  JADWAL MATA PELAJARAN FIKIH (Harus mengutamakan kejujuran dan akan dipertanggungjawabkan)

LAPORAN SHOLAT FARDHU  KELAS XII MIA Clik disini

LAPORAN SHOLAT FARDHU KELAS XII IIS Clik disini

[Continue reading...]

8/08/2020

Fikih kelas XII Contoh-contoh ijma' dan qiyas dilingkungan kita

- 0 komentar
Contoh Ijma'
  1. Haramnya pernikahan antara wanita muslimah dengan lki laki non muslim
  2. Ijma bahwa shalat fardhu itu hukumnya fardhu ‘ain
  3. Boleh mengusap bag atas sepatu ( saat wudhu ) ketika dalam perjalanan
  4. Wajib memilih khalifah ( pemimpin ) dengan tenggang waktu 3 hari sebelum masa kepemimpinan sebelumnya habis
  5. Sepakat bahwa adil itu hanya dapat dinilai secara lahiriyah, tidak secara batiniyah
  6. Batu mulia tidak wajib di zakati
  7. Haram hukumnya memakai wig dan menyambung rambut
  8. Penerapan adzan ke 3 pada sholat jum’at
  9. Larangan bagi orang yang menyewa satu barang kemudian menyewakan barang tersebut kepda orang lain dengan kadar yang lebih tinggi
  10. Saudara saudara seibu sebapak terhalang untuk menerima warisan oleh bapak
  11. Perbandingan antara kerbau dan sapi adalah sama dalam perhitungan zakatnya.
  12. Keharaman atas gashab yang disepakati oleh para mujtahid
  13. Orang yang sakit menjelang aja dan mewakafkan sebagian hartanya
  14. Memotong kuku pada hari jum’at sunnah
  15. Zakat profesi
  16. Boleh mewarnai rambut selain warna hitam
  17. Nikah adalah suatu ikatan yang dianjurkan syari’at
  18. Mencabut bulu ketiak itu sunnah
  19. Penyembelihan binatang menyebut nama Allah, halal dimakan. Dan jika tidak menyebut nama Allah haram memakannya.
  20. Dilarang mencukur jenggot
  21. Pembagian hasil bumi Irak dan tanah tanah taklukan lainnya yang merupakan Ghanimah pada masa khalifah Umar bin Khattab
  22. Apabila ahli waris hanya anak dan kakek, kakek dapat menggantikan kedudukan ayah dalam penerimaan warisan
  23. Penguasa wakaf harus berakal, bisa dipercaya dan dapat menggunakan harta dengan benar
  24. Meminta dikuburan Nabi sebagai wasilah
  25. Penetapa sifat sifat Allah
  26. Larangan berkumpul dan membuat masakan dirumah orang yang meninggal karena termasuk meratapi kepergian almarhum
  27. Para mujahid sepakat bahwa nikah adalah suatu ikatan yang disyari’atkan
  28. Shalat tarawih secara berjama’ah
  29. Jumhur ulama sepakat bahwa adil itu hanya dapat dinilai secara lahiriyahsaja, tidak secara batiniyah
  30. Masyarakat yang berada di daerah Darul Harbi, harus berhijrah ke Darul Islam

Contoh Qiyas
  1. Pengertian Qiyas

Secara bahasa qiyas  berarti  ukuran, mengetahui  ukuran  sesuatu, membandingkan, atau    menyamakan sesuatu dengan yang lain. Misalnya, “saya mengukur baju dengan hasta,” sedangkan menurut istilah, qiyas adalah memberlakukan hukum asal kepada hukum furu disebabkan kesatuan illat yang tidak dapat dicapai melalui pendekatan bahasa saja.  Menurut al-Amidi, qiyas adalah mempersamakan illat yang ada pada furu’ dengan illat yang ada pada asal yang diistinbatkan dari hukum asal,  yang terakhir menurut Wahbah az- Zuhaili, qiyas yaitu menyatukan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash   dengan  sesuatu yang disebutkan hukumnya   oleh   nash, disebabkan kesatuan illat hukum antara keduanya.

Menurut  istilah ahli  Ushul  Fiqh, qiyas  adalah mempersamakan suatu kasus yang tidak ada nash hukumnya dengan suatu kasus yang ada hukumnya, dalam hukum yang ada nash-nya karena persamaan keduanya dalam illat hukumnya.44  Karena qiyas selalu bersendikan persamaan illat hukum,  maka qiyas dapat dilakukan  hanya jika illat hukum nash dapat diketahui dengan akal.

  1. Macam-Macam Qiyas
  2. Dilihat dari  kekuatan  illat yang  terdapat  pada furu’  dibandingkan dengan yang terdapat pada ashl, terdiri atas:

1)  Qiyas Aula,  yaitu  qiyas yang  hukumnya  pada furu’  lebih  kuat daripada hukum ashl, karena illat yang terdapat pada furu’ lebih kuat dari yang ada pada ashl. Seperti meng-qiyaskan perbuatan memukul,  kepada  kata-kata yang  kurang  mengenakkan terhadap Ibu-Bapak karena illatnya menyakiti. Keharaman memukul orang tua lebih kuat daripada sekedar mengatakan kata-kata yang kurang mengenakan, seperti kata ah.

2)  Qiyas Musaway,  yaitu  illat yang  terdapat  pada yang  diqiyaskan (furu’)  sama dengan  illat  yang ada  pada  tempat mengqiyaskan (asal),  karena  itu hukum  keduanya  sama.Seperti  mengqiyaskan membakar harta anak yatim dengan memakannya, karena illatnya sama-sama menghabiskan.

3) Qiyas al-Adna, yaitu illat yang ada pada furu’ lebih lemah dibandingkan dengan illat’ yang ada pada ashl. Misalnya mengqiyaskan apel pada gandum dalam hal berlakunya riba fadhl, karena  keduanya  mengandung illat yang sama,  yaitu sama-sama jenis makanan.

  1. Dari segi kejelasan illat yang terdapat pada hukum, terbagi atas:

1) Qiyas al-Jaliy, yaitu qiyas yang illatnya ditetapkan oleh nash bersamaan  dengan hukum ashl, atu nash tidak menetapkan  illat- nya, tetapi dipastikan bahwa tidak ada pengaruh perbedaan  antar ashl dengan furu’.

2)  Qiyas al-Khafiy, qiyas yang illat-nya tidak disebutkan dalam nash.

Contohnya,   meng-qiyaskan   pembunuhan dengan   benda   berat kepada pembunuhan  dengan  benda tajam dalam  memberlakukan hukuman qishas, karena illat-nya sama-sama pembunuhan sengaja dengan unsur permusuhan.

  1. Dilihat dari segi keserasian illat dengan hukum, terbagi atas:

1)  Qiyas al-Mu’atstsir,  qiyas yang menjadi penghubung  antara ashl dengan  furu’ ditetapkan  melalui  nash sharih  atau  ijma.’ Contohnya, meng-qiyaskan hak perwalian dalam menikahkan anak di bawah umur kepada hak perwalian atas hartanya, dengan illat belum dewasa. Illat belum dewasa ini ditetapkan melalui ijma’.

2)  Qiyas al-Mula’im,   yaitu   qiyas yang   illat   hokum ashl-nya mempunyai hubungan yang serasi. Misalnya mengqiyaskan pembunuhan  dengan  benda berat  kepada  pembunuhan dengan benda  tajam.  Illat pada hukum  ashl  mempunyai hubungan  yang serasi.

  1. Dilihat dari  segi  dijelaskan atau  tidaknya  illat pada  qiyas  tersebut, terbagi atas:

1)  Qiyas Dalalah,  yaitu  illat yang  ada  pada qiyas  menjadi  dalil (alasan)  bagi hukum,  tetapi  tidak diwajibkan  baginya  (furu’). Seperti  mengqiyaskan wajib  zakat  pada harta  anak-anak  kepada harta orang dewasa yang telah sampai senishab, tetapi bagi anak- anak tidak wajib mengeluarkan zakatnya diqiyaskan pada haji yang tidak diwajibkan atas anak-anak.

2)  Qiyas al-Illat,  yaitu  qiyas yang  dijelaskan  illat-nya dan Illat itu sendiri merupakan motivasi bagi hukum ashl. Contohnya, meng- qiyaskan minuman keras yang terbuat dari perasan selain anggur (nabidz)  kepada  khamar, karena  kedua  minuman tersebut  sama- sam memiliki rangsangan yang kuat , baik pada ashl maupun pada furu’.

3)  Qiyas al-Ma’na,  yaitu  qiyas yang  di  dalamnya tidak  dijelaskan illat-nya  tetapi antara  ashl  dengan furu’  tidak  dapat dibedakan, sehingga   furu’   seakan-akan ashl,   Contohnya,   meng-qiyaskan membakar harta anak yatim dengan memakannya.

  1. Dilihat dari segi metode dalam menemukan illat, terdiri atas :

1) Qiyas  al-Ikhalah,  yaitu qiyas  yang  illat-nya ditetapkan  melalui munashabah dan

ikhalah.

2)  Qiyas al-Sibru,  yaitu  qiyas yang  illat-nya  ditetapkan melalui metode al-sibru wa al-taqsim

3) Qiyas  al-Thard,  yaitu qiyas  yang  illat-nya ditetapkan  melalui metode  third

4) Qiyas Syabah, yaitu  qiyas  yang illat-nya  menggunakan  metode syabah,  (mempunyai keserupaan). Menurut  ulama  Ushul Fiqh, terbagi atas dua bentuk :

  1. a) Melakukan qiyas kesamaan yang dominan dalam hukum dan sifat, yaitu mengkaitkan   furu’ yang mempunyai bentuk kesamaan dengan dua hukum ashl. Tetapi kemiripannya dengan  salah  satu sifat  lebih  dominan dibandingkan  dengan sifat lainnya. Contohnya,  menyamakan  hamba sahaya dengan harta, karena statusnya  yang bisa dimiliki,  atau menyamakan hamba sahaya dengan orang merdeka, disebabkan keduanya adalah manusia. Dalam  persoalan ganti  rugi akibat  suatu tindakan  hukum yang dilakukan  seorang hamba sahaya,  sifat kesamaannya dengan orang  merdeka  lebih dominan dibandingkan  sebagai sesuatu  yang dimiliki. Artinya,  apabila kesamaannya dengan harta yang dimiliki lebih dominan, maka ganti  rugi  terhadap kelalaiannya  tidak  dapat dituntut.  Oleh sebab itu, dalam kasus ganti rugi ini, hamba sahaya lebih mirip dan   lebih dominan   kesamaannya   dengan orang   merdeka, sehingga tindakan hukumnya harus dipertanggung-jawabkan.
  2. b)  Qiyas shuri atau qiyas yang semu, yaitu meng-qiyaskan sesuatu kepada yang lain semata-mata karena kesamaan bentuknya. Contohnya, menyamakan kuda dengan keledai dalam kaitannya dengan  masalah zakat, sehingga  apabila  keledai tidak  wajib zakat, maka kuda pun tidak wajib zakat.
  3. Rukun dan Syarat Qiyas
  4. Asal,  yaitu  dasar, titik tolak  di  manasuatu  masalah  itu dapat disamakan (musabbah bih), syaratnya :

1) Hukum asal-nya  tidak berubah-ubah  atau belum dinasakhkan, artinya hukum yang tetap berlaku.

2) Asal serta hukumnya sudah ada ketentuannya menurut agama, artinya    sudah ada menurut ketegasan al-Qur’an dan al-Hadits.

3) Hukum  yang  berlaku pada  asal  berlaku pula  qiyas,  artinya hukum asal itu dapat diperlakukan pada qiyas

  1. Furu’ (cabang) yaitu suatu masalah yang akan diqiyaskan disamakan dengan asal (musabbah), syaratnya :

1). Hukum furu’ tidak boleh lebih dahulu dari hukum asal, karena untuk menetapkan hokum berdasarkan kepada illatnya.

2). Hukum yang ada pada furu’ harus sama dengan hukum yang ada pada asal, tidak boleh hukum furu’ menyalahi hukum asal.

3.) Illat yang ada pada furu’ harus sama dengan illat yang ada pada asal

  1. Illat,  yaitu  suatu sebab  yang  menjadikan adanya  hukum  sesuatu dengan persamaan. Dengan sebab ini baru dapat diqiyaskan masalah kedua (furu’) kepada masalah yang pertama (asal), syaratnya :

1)  Illat harus selalu ada.

2)  Illat tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Hukum, yaitu ketentuan yang ditetapkan pada furu’ bila sudah  ada ketetapan hukumnya pada asal (buahnya).

[Continue reading...]

8/01/2020

Pertemuan ke 3 fikih xii tentang hadis

- 0 komentar



Daftar hadir
4 Sumber Hukum dalam Aswaja
 Di dalam menentukan hukum fiqih, madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) bersumber kepada empat pokok; Al-Qur’an, Hadits/as-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Secara singkat, paparannya sebagai berikut; 

Al-Qur’an
           Al-Qur’an merupakan sumber utama dan pertama dalam pengambilan hukum. Karena Al-Qur’an adalah perkataan Allah yang merupakan petunjuk kepada ummat manusia dan diwajibkan untuk berpegangan kepada Al-Qur’an. Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 2; Al-Maidah Ayat 44-45, 47 : ذلِكَ اْلكِتَبَ لاَرَيْبَ فِيْهِ هُدًى لِلْمُتَّقِيْنَ<> “Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”. (Al-Baqarah; 2) وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلئِكَ هُمُ اْلكفِرُوْنَ “Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah golongan orang-orang kafir”. Tentu dalam hal ini yang bersangkutan dengan aqidah, lalu; وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلئِكَ هُمُ الظّلِمُوْنَ “Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah orang-orang yang dhalim”. Dalam hal ini urusan yang berkenaan dengan hak-hak sesama manusia وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلئِكَ هُمُ اْلفسِقُوْن َ “Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah golongan orang-orang fasik”. Dalam hal ini yang berkenaan dengan ibadat dan larangan-larangan Allah. 


Al-Hadits/Sunnah
 Sumber kedua dalam menentukan hukum ialah sunnah Rasulullah ٍSAW. Karena Rasulullah yang berhak menjelaskan dan menafsirkan Al-Qur’an, maka As-Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur’an. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat an-Nahl ayat 44 dan al-Hasyr ayat 7, sebagai berikut; وَاَنْزَلْنَا اِلَيْكَ الذِكْرَ لِتُبَيِنَ لِلنَّاسِ مَانُزِلَ اِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ “Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan”. (An-Nahl : 44) وَمَاءَاتَكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَانَهكُمْ عَنْهُ فَانْتَهَوْاوَاتَّقُوْااللهَ, اِنَّ اللهَ شَدِيْدُاْلعِقَابِ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka ambillah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras sikapnya”. (Al-Hasyr: 7) Kedua ayat tersebut di atas jelas bahwa Hadits atau Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur’an dalam menentukan hukum. 

Al-Ijma’
Yang disebut Ijma’ ialah kesepakatan para Ulama’ atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Karena pada masa hidupnya Nabi Muhammad SAW seluruh persoalan hukum kembali kepada Beliau. Setelah wafatnya Nabi maka hukum dikembalikan kepada para sahabatnya dan para Mujtahid. Kemudian ijma’ ada 2 macam :
 1. Ijma’ Bayani (الاجماع البياني ) ialah apabila semua Mujtahid mengeluarkan pendapatnya baik berbentuk                 perkataan maupun tulisan yang menunjukan kesepakatannya. 
2. Ijma’ Sukuti (الاجماع السكوتي) ialah apabila sebagian Mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan sebagian yang lain diam, sedang diamnya menunjukan setuju, bukan karena takut atau malu. Dalam ijma’ sukuti ini Ulama’ masih berselisih faham untuk diikuti, karena setuju dengan sikap diam tidak dapat dipastikan. Adapun ijma’ bayani telah disepakati suatu hukum, wajib bagi ummat Islam untuk mengikuti dan menta’ati. Karena para Ulama’ Mujtahid itu termasuk orang-orang yang lebih mengerti dalam maksud yang dikandung oleh Al-Qur’an dan Al-Hadits, dan mereka itulah yang disebut Ulil Amri Minkum (اولىالامر منكم ) Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat : 59 ياأَيُّهَاالَّذِيْنَ أَمَنُوْاأَطِيْعُوْااللهَ وَأَطِيْعُوْاالرَّسُوْلَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنْكُمْ “Hai orang yang beriman ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya dan Ulil Amri di antara kamu”. Dan para Sahabat pernah melaksanakan ijma’ apabila terjadi suatu masalah yang tidak ada dalam Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah S.A.W. Pada zaman sahabat Abu Bakar dan sahabat Umar r.a jika mereka sudah sepakat maka wajib diikuti oleh seluruh ummat Islam. Inilah beberapa Hadits yang memperkuat Ijma’ sebagai sumber hokum, seperti disebut dalam Sunan Termidzi Juz IV hal 466. اِنَّ اللهَ لاَ يَجْمَعُ اُمَّتىِ عَلىَ ضَلاَ لَةٍ, وَيَدُاللهِ مَعَ اْلَجَماعَةِ “Sesungguhnya Allah tidak menghimpun ummatku atas kesesatan dan perlindungan Allah beserta orang banyak. Selanjutnya, dalam kitab Faidlul Qadir Juz 2 hal 431 اِنَّ اُمَّتىِ لاَتَجْتَمِعُ عَلىَ ضَلاَ لَةٍ فَاءِذَارَأَيْتُمُ اخْتِلاَ فًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِاْ لأَعْظَمِ. “Sesungguhnya ummatku tidak berkumpul atas kesesatan maka apabila engkau melihat perselisihan, maka hendaknya engkau berpihak kepada golongan yang terbanyak”. 

Al-Qiyas
 Qiyas menurut bahasanya berarti mengukur, secara etimologi kata itu berasal dari kata Qasa (قا س ). Yang disebut Qiyas ialah menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum karena adanya sebab yang antara keduanya. Rukun Qiyas ada 4 macam: al-ashlu, al-far’u, al-hukmu dan as-sabab. Contoh penggunaan qiyas, misalnya gandum, seperti disebutkan dalam suatu hadits sebagai yang pokok (al-ashlu)-nya, lalu al-far’u-nya adalah beras (tidak tercantum dalam al-Qur’an dan al-Hadits), al-hukmu, atau hukum gandum itu wajib zakatnya, as-sabab atau alasan hukumnya karena makanan pokok. Dengan demikian, hasil gandum itu wajib dikeluarkan zakatnya, sesuai dengan hadits Nabi, dan begitupun dengan beras, wajib dikeluarkan zakat. Meskipun, dalam hadits tidak dicantumkan nama beras. Tetapi, karena beras dan gandum itu kedua-duanya sebagai makanan pokok. Di sinilah aspek qiyas menjadi sumber hukum dalam syareat Islam. Dalam Al-Qur’an Allah S.WT. berfirman : فَاعْتَبِرُوْا يأُوْلِى اْلأَيْصَارِ “Ambilah ibarat (pelajaran dari kejadian itu) hai orang-orang yang mempunyai pandangan”. (Al-Hasyr : 2) عَنْ مُعَاذٍ قَالَ : لَمَا بَعَثَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم اِلىَ اْليَمَنِى قَالَ: كَيْفَ تَقْضِى اِذَا عَرَضَ قَضَاءٌ ؟ قَالَ اَقْضِى بِكَتَابِ اللهِ قَالَ فَاءِنْ لَمْ تَجِدْ فِى كِتَابِ اللهِ ؟ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ, قَالَ فَاءِنْ لَمْ تَجِدْ فِى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ وَلاَ فىِ كِتَابِ اللهِ ؟ قَالَ اَجْتَهِدُ بِرَأْيِى وَلاَ الُوْ قَالَ فَضَرَبَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم صَدْرَهُ وَقَالَ اْلحَمْدُ للهِ الَّذِى وَفَّقَ رَسُوْلَ رَسُوْلِ اللهِ لِمَا يَرْضَاهُ رَسُوْلُ اللهِ. رواه أحمد وابو داود والترمذى. “Dari sahabat Mu’adz berkata; tatkala Rasulullah SAW mengutus ke Yaman, Rasulullah bersabda bagaimana engkau menentukan apabila tampak kepadamu suatu ketentuan? Mu’adz menjawab; saya akan menentukan hukum dengan kitab Allah? Mu’adz menjawab; dengan Sunnah Rasulullah s.aw. kemudian nabi bersabda; kalau tidak engkau jumpai dalam Sunnah Rasulullah dan dalam kitab Allah? Mu’adz menjawab; saya akan berijtihad dengan pendapat saya dan saya tidak kembali; Mu’adz berkata: maka Rasulullah memukul dadanya, kemudian Mu’adz berkata; Alhamdulillah yang telah memberikan taufiq kepada utusan Rasulullah SAW dengan apa yang Rasulullah meridlai-Nya. Kemudian Al-Imam Syafi’i memperkuat pula tentang qiyas dengan firman Allah S.W.T dalam Al-Qur’an : ياأَيُّهَااَّلذِيْنَ ءَ امَنُوْا لاَتَقْتُلُوْاا لصَّيْدَوَاَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَاعَدْلٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram, barang siapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu”. (Al-Maidah: 95). Sebagaimana madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah lebih mendahulukan dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits dari pada akal. Maka dari itu madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah mempergunakan Ijma’ dan Qiyas kalau tidak mendapatkan dalil nash yang shareh (jelas) dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Sumber: NU Online
[Continue reading...]
 
Copyright © . MA NURUL IMAN SEKINCAU LAMPUNG BARAT - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger